RADAR JABAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengidentifikasi sebanyak 55 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan yang dilarang dan berbahaya. Penemuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh BPOM dalam rentang waktu satu tahun, mulai dari November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari 55 produk tersebut, BPOM mencatat adanya tiga kategori utama yang menjadi fokus temuan. Kategori pertama mencakup 35 produk kosmetik yang dihasilkan melalui kontrak produksi, artinya produk-produk ini diproduksi oleh pihak ketiga sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan pemilik merek.
Kategori kedua meliputi enam produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan langsung oleh industri kosmetik tertentu tanpa melibatkan kontraktor eksternal. Sementara itu, kategori terakhir adalah 14 produk kosmetik impor, yakni produk yang berasal dari luar negeri dan masuk ke pasar Indonesia.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Anggaran Kesejahteraan Guru 2025 Menjadi Rp81,6 Triliun
BACA JUGA:Agus Histeris Saat Novi Tolak Biayai Hidupnya Hingga 7 Turunan
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, telah secara aktif melaksanakan langkah-langkah penertiban. Tindakan tersebut mencakup inspeksi dan pengawasan terhadap berbagai fasilitas yang berkaitan dengan produksi dan distribusi produk.
Selain itu, BPOM juga turut memantau serta mengambil tindakan terhadap aktivitas yang terjadi di media daring atau platform online, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Taruna mengungkapkan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan bahan-bahan yang dilarang dan/atau berbahaya dalam beberapa produk kosmetik.
Bahan-bahan tersebut meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Semua bahan ini diketahui berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi para konsumen.
Seiring dengan perubahan pola distribusi dan promosi produk kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pengawasan, terutama di platform digital. Upaya ini dilakukan dengan menerapkan analisis risiko sebagai dasar pengawasan, sekaligus meningkatkan patroli siber secara rutin.
BACA JUGA:DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Apresiasi Lancarnya Pilkada Serentak 2024
Tujuannya adalah untuk mencegah dan melacak peredaran kosmetik ilegal, termasuk produk yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang, di berbagai platform online.
Bukti dari pengawasan tersebut menunjukkan bahwa banyak produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ditemukan beredar secara daring. Hal ini menegaskan pentingnya langkah-langkah yang dilakukan BPOM untuk mengawasi peredaran produk di dunia maya.