"Netralitas ASN dan kepala desa, kegiatan deklarasi dan sosialisasi sudah dilakukan oleh teman-teman di kalangan pemerintah daerah. Apakah memang itu menjadi persoalan pribadinya untuk bisa netral atau tidak? Kalau sudah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ya kembali ke masing-masing individu kepala desanya," jelasnya.
BACA JUGA:Bertepatan Hari Pangan Sedunia, Pemkab Bandung Diganjar Empat Penghargaan dari Provinsi Jabar
Kahpiana pun menegaskan bahwa Bawaslu sedang menangani salah satu ASN, yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilkada yang saat ini, masih dalam proses penggalian dan penelusuran.
"Belum ke status temuan atau pun laporan. Nanti setelah final, maka nanti mudah-mudahan dua hari lagi nanti selesaikan statusnya seperti apa," pungkasnya.* (ysp)