Jual Barang Kedaluwarsa, Ibu Paruh Baya Asal Ciparay Dibekuk Polresta Bandung

Senin 11-11-2024,13:31 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah," tegasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya melakukan penangkapan saat tersangka sedang bertransaksi dengan warga.

"Di antara korbannya, ada yang mengeluh sakit perut. Sehingga kami jemput bola menanyakan kepada para korban," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, tambahnya, Polresta Bandung menyita sejumlah barang bukti yakni 329 botol minuman jenis teh, 3.060 kecap sachet ukuran 25 ml, 2.426 pcs susu kental manis, 450 botol saus cabai, dan 233 saus tomat.

"Turut diamankan juga sebanyak 600 botol saus tomat 135 ukuran ml, 3.051 sachet susu kental manis merk berbeda, 5.600 sachet kecap tiga huruf, dan 873 kecap tiga huruf yang sudah dihapus tanggal kedaluwarsa," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.*** (ysp)

Kategori :