RADAR JABAR - Seorang selebgram asal Ciluluk, Kecamatan Cikancung, diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Diketahui bahwa identitas selebgram tersebut merupakan ibu muda berinisial DFA tersebut, telah diamankan petugas kepolisian karena ikut mempromosikan judi online (judol).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, DFA diketahui mempromosikan situs judi online menggunakan akun Instagram miliknya.
"Saat ini kita mengungkap kasus yang kelima, dimana tersangka mempromosikan situs judi online Indosultan dan Kyoto," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 11 November 2024.
Ia menuturkan, tersangka DFA telah dua bulan mempromosikan judi online dengan penghasilan Rp.1,5 juta per dua minggu.
BACA JUGA:Mundur dari Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Terpilih, Lucky Hakim dapat Duit Rp 5 Miliar?
"Tersangka mempostingnya melalui Insta Story, masyarakat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan transaksi judi online," terangnya.
Akibat dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang Perjudian, paparnya, tersangka DFA kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda mencapai Rp.10 miliar.
Kusworo menambahkan, kasus judi online merupakan salah satu kejahatan yang mendapatkan atensi penuh dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk diberantas.
"Kami, Polresta Bandung mengungkap perjudian online sebagai tindak lanjut dari Asta Cita program Bapak Presiden Prabowo Subianto yang diantaranya memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba," imbuhnya.* (ysp)