Todong Korban Pakai Sajam, Dua Tersangka Curas Diringkus Polsek Cicalengka

Todong Korban Pakai Sajam, Dua Tersangka Curas Diringkus Polsek Cicalengka

Todong Korban Pakai Sajam, Dua Tersangka Diringkus Polsek Cicalengka -Yusuf-Radar Jabar

RADAR JABAR - Jajaran Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Bypass Garut–Bandung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini terungkap, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cicalengka segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Adapun kedua tersangka yakni YI (37) dan AA (25), warga Kabupaten Bandung. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban RI (49), seorang buruh harian lepas asal Tasikmalaya.

BACA JUGA:Peringati Hari Pers Nasional, Insan Pers Kabupaten Bandung Gelar Aksi Sosial di Dua Kecamatan

BACA JUGA:Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Umat

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Cicalengka Ade Rahmat menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah mengendarai mobil pick up seorang diri. Tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh dua pelaku yang kemudian menghentikannya di tengah jalan.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp.50 ribu sambil menodongkan senjata tajam ke arah leher korban. Karena merasa terancam, korban memberikan uang Rp.100 ribu. Namun pelaku kembali meminta satu unit handphone milik korban dan merampas tas selempang yang berada di jok kendaraan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga membacok bagian dashboard dan kaca depan kendaraan korban menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya melarikan diri membawa barang-barang milik korban. 

Barang yang dirampas di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu tas selempang berisi buku nota pembelanjaan serta uang tunai sekitar Rp.750 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp.3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cicalengka.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka. 

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Menjelang Ramadhan, PTM POSKO Gelar Turnamen Tenis Meja Internal di GOR POSKO Cibintinu

Sumber:

Berita Terkait