RADAR JABAR- Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. Dilansir dari lamann Antara, pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. Di awal, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto saat menyampaikan laporannya menjelaskan bahwa Pansus RUU Paten telah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I dengan Pemerintah pada 23 September 2024. "Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk dibahas pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Wihadi menyampaikan laporan Pansus RUU Paten. BACA JUGA:DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 Pada Senin Pagi BACA JUGA:Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya Dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah beberapa kali itu perlu diubah dan disempurnakan kembali guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebutuhan hukum, baik nasional maupun internasional. Menurut dia, setidaknya perubahan RUU Paten kali ini dilakukan terhadap 48 pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Sejumlah perubahan substansi dalam RUU tersebut, kata dia, untuk mendorong inovasi nasional. Maka, invensi yang diimplementasikan pada komputer pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. "Invensi juga mencakup penggunaan baru atau temuan untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional, grace period (masa tenggang) atas publikasi ilmiah atas suatu paten diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada investor di Indonesia untuk mendapat mendaftarkan paten," katanya. Untuk mengharmoniskan dengan ketentuan paten internasional, lanjut dia, pemegang paten membuat pernyataan pelaksanaan paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada menteri paling lambat setiap akhir tahun. Guna meningkatkan pelayanan paten, pemohon cukup membuat surat pernyataan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional jika invensi berkaitan dengan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional. Pemeriksaan substanstif, kata dia, lebih awal agar waktu penyelesaian permohonan paten menjadi lebih cepat dan efisien. "RUU juga mengakomodasi pemeriksaan substantif kembali, perubahan juga terkait biaya tahunan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam praktik pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan," ujarnya. BACA JUGA:DPR RI Sebut RUU Perampasan Aset Kemungkinan Akan Dibahas pada Periode DPR Selanjutnya Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa penyempurnaan RUU Paten guna mengakomodasi perkembangan pengetahuan dan teknologi. "Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya bidang hukum kekayaan intelektual," tuturnya. Supratman yang mewakili Presiden pun lantas menyatakan persetujuannya agar RUU Paten disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, RUU Paten telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif pemerintah.Paripurna DPR Setujui RUU Paten Jadi Undang-Undang
Senin 30-09-2024,13:53 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 30-09-2024,13:53 WIB
Paripurna DPR Setujui RUU Paten Jadi Undang-Undang
Senin 30-09-2024,12:42 WIB
5.614 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pelantikan DPR RI 2024-2029
Senin 30-09-2024,10:10 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 Pada Senin Pagi
Selasa 17-09-2024,19:40 WIB
Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya
Selasa 03-09-2024,21:59 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp9 Triliun untuk Kementerian Sosial pada 2025
Terpopuler
Minggu 29-09-2024,22:33 WIB
Ketahui 7 Tanda Demam Berbahaya pada Bayi dan Cara Mengatasinya
Minggu 29-09-2024,20:04 WIB
MotoGP Mandalika 2024 Sukses Digelar, Jumlah Penonton Tembus 120 Ribu Orang!
Minggu 29-09-2024,18:59 WIB
10 Warna yang Cocok untuk Kamar: Tips Buat Suasana Makin Nyaman
Minggu 29-09-2024,22:08 WIB
Disperindag Jabar Pantau Harga Beras dan Cabai
Minggu 29-09-2024,20:19 WIB
5 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok untuk Semua Warna Kulit
Terkini
Senin 30-09-2024,17:09 WIB
BRI Peduli 'Ini Sekolahku' Serahkan Bantuan Untuk SDN Sagalaherang 1
Senin 30-09-2024,16:30 WIB
Tetap Sehat! 7 Makanan untuk Penderita Asam Urat yang Aman
Senin 30-09-2024,16:04 WIB
Pelanggaran Kampanye, Calon Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Bisa Terancam Penjara
Senin 30-09-2024,15:44 WIB
Badai Helene Tewaskan 93 Orang, Ratusan Masih Hilang di Wilayah Tenggara AS
Senin 30-09-2024,15:29 WIB