RADAR JABAR- Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. Dilansir dari lamann Antara, pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. Di awal, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto saat menyampaikan laporannya menjelaskan bahwa Pansus RUU Paten telah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I dengan Pemerintah pada 23 September 2024. "Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk dibahas pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Wihadi menyampaikan laporan Pansus RUU Paten. BACA JUGA:DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 Pada Senin Pagi BACA JUGA:Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya Dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah beberapa kali itu perlu diubah dan disempurnakan kembali guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebutuhan hukum, baik nasional maupun internasional. Menurut dia, setidaknya perubahan RUU Paten kali ini dilakukan terhadap 48 pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Sejumlah perubahan substansi dalam RUU tersebut, kata dia, untuk mendorong inovasi nasional. Maka, invensi yang diimplementasikan pada komputer pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. "Invensi juga mencakup penggunaan baru atau temuan untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional, grace period (masa tenggang) atas publikasi ilmiah atas suatu paten diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada investor di Indonesia untuk mendapat mendaftarkan paten," katanya. Untuk mengharmoniskan dengan ketentuan paten internasional, lanjut dia, pemegang paten membuat pernyataan pelaksanaan paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada menteri paling lambat setiap akhir tahun. Guna meningkatkan pelayanan paten, pemohon cukup membuat surat pernyataan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional jika invensi berkaitan dengan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional. Pemeriksaan substanstif, kata dia, lebih awal agar waktu penyelesaian permohonan paten menjadi lebih cepat dan efisien. "RUU juga mengakomodasi pemeriksaan substantif kembali, perubahan juga terkait biaya tahunan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam praktik pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan," ujarnya. BACA JUGA:DPR RI Sebut RUU Perampasan Aset Kemungkinan Akan Dibahas pada Periode DPR Selanjutnya Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa penyempurnaan RUU Paten guna mengakomodasi perkembangan pengetahuan dan teknologi. "Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya bidang hukum kekayaan intelektual," tuturnya. Supratman yang mewakili Presiden pun lantas menyatakan persetujuannya agar RUU Paten disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, RUU Paten telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif pemerintah.Paripurna DPR Setujui RUU Paten Jadi Undang-Undang
Senin 30-09-2024,13:53 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 05-12-2024,11:47 WIB
DPR Sahkan Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029
Selasa 03-12-2024,14:00 WIB
MKD DPR Tegur Nuroji atas Pernyataan Diskriminatif
Selasa 12-11-2024,15:08 WIB
DPR Ingatkan Kemensos untuk Hindari Politisasi Bantuan Sosial di Masa Pilkada
Rabu 02-10-2024,16:04 WIB
Para Anggota DPR Berjanji Untuk Terus Memperjuangkan Hak-Hak Serta Pemberdayaan Kaum Ibu
Senin 30-09-2024,13:53 WIB
Paripurna DPR Setujui RUU Paten Jadi Undang-Undang
Terpopuler
Senin 20-01-2025,10:58 WIB
Heboh Pegawai Kemendikti Sebut Menteri Satryo Sering Kasar dan Bawa Keluarga dalam Urusan Pekerjaan
Senin 20-01-2025,08:24 WIB
Pemkab Subang & Pemprov Jabar Gerak Cepat Tinjau Tambang Ilegal Pasca Sidak Dedi Mulyadi
Senin 20-01-2025,09:51 WIB
Lebih dari 550 Truk Bantuan Memasuki Gaza pasca Gencatan Senjatu Berlaku
Senin 20-01-2025,10:08 WIB
Kunjungan Kerja ke Sumedang, Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik Baru di 18 Provinsi
Senin 20-01-2025,13:57 WIB
Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin, Polresta Bandung Ringkus 7 Pelaku
Terkini
Senin 20-01-2025,21:14 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan Satpam Rental Mobil Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Senin 20-01-2025,20:59 WIB
Bupati Bandung Kang DS: Dispusip Harus Terus Berikan Edukasi Kepada Masyarakat
Senin 20-01-2025,20:57 WIB
Kedapatan Bawa Sajam Saat Peras Pemilik Sepeda Motor, Puluhan Debt Collector Diamankan Polresta Bandung
Senin 20-01-2025,19:58 WIB
Ini Motif Anak Pemilik Rental Mobil Bunuh Satpam
Senin 20-01-2025,19:52 WIB