Kemenkumham Akan Serahkan Pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung

Rabu 04-09-2024,15:33 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berencana melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu.

"Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung karena di Kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset," ujar Supratman. Menurutnya, Kemenkumham saat ini sedang membahas rencana pengalihan tersebut bersama dengan pihak Kejaksaan Agung RI.

Supratman juga menegaskan bahwa pengalihan kewenangan ini tidak akan berdampak negatif pada pegawai yang bekerja di unit Rupbasan, baik dari sisi eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja. "Hanya berpindah alih status saja, jabatan semua tidak ada berubah dan lain-lain sebagainya, hak dan tukin (tunjangan kinerja) semua sama, ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejagung," jelasnya.

Pengalihan kewenangan ini dianggap sebagai langkah logis mengingat Kejaksaan Agung telah memiliki badan pemulihan aset yang relevan dengan fungsi Rupbasan. Dengan adanya pengalihan ini, diharapkan penanganan benda sitaan negara dapat dilakukan lebih terintegrasi dan efektif di bawah naungan Kejaksaan Agung.

 

BACA JUGA:Kemenkumham Klaim Eddy Hiariej Tidak Tahu Mengenai Penetapan Tersangka KPK

BACA JUGA:Serap Aspirasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Layangkan Surat ke Senayan dan Kemenkumham

 

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa pengalihan ini juga akan menyentuh aspek penganggaran.

"Tidak hanya mengenai masalah personelnya saja atau pegawainya, tetapi juga masalah penganggarannya, tentunya akan menjadi perpindahan juga pada Kejaksaan Agung karena sampai saat ini kan belum ada anggaran (Kejaksaan Agung) untuk belanja pegawai Rupbasan," kata Wihadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI.

 

BACA JUGA: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp9 Triliun untuk Kementerian Sosial pada 2025

BACA JUGA:Kemenko Perekonomian Menilai Utang Pemerintah Tetap Terkendali

 

Wihadi menekankan bahwa persoalan anggaran terkait pengalihan Rupbasan ke Kejaksaan Agung akan dibahas lebih lanjut pada pemerintahan yang akan datang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Kejaksaan Agung dapat menjalankan fungsinya dengan baik setelah menerima pengalihan kewenangan tersebut.

Kategori :