"Kami juga masih mencari beberapa pelaku lain yang terlibat. Di antaranya MD dan AY, yang berperan sebagai pemetik motor. Selain itu, GG dan A yang diduga sebagai penadah juga masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.
BACA JUGA:Perayaan Hari Pramuka ke-63 di Bogor Pecahkan Rekor Muri Hingga Dihadiri Bintang Tamu Kotak
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 untuk motor curian dan satu kendaraan yang digunakan pelaku dalam melaksanakan tindak kejahatan.
Lebih lanjut, eks Kasatrekrim Polres Bogor itu menambahkan, dari belasan motor yang dicuri kebanyakan berhenti matic agar mudah dijual oleh para pelaku.
Modus operandi yang dilakukan tersangka ini menggunakan kunci palsu untuk membuka dan menghidupkan motor curian dengan cepat.
"Para pelaku ini memiliki keahlian khusus dalam menggunakan kunci palsu, sehingga mereka dapat mencuri motor dalam waktu yang sangat singkat," tuturnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bogor : Tiga Unsur Utama dalam Alat Peraga Kampanye
Dari hasil penjualan motor curian, mereka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar 50 juta Rupiah, dengan setiap motor dijual seharga sekitar 2 juta Rupiah.