Polisi Tangkap Pelaku Penusuk Warga Usai Salat Jumat di Caringin
Polisi saat melakukan olah TKP di Caringin, Kabupaten Bogor-Regi Pratasyah-Istimewa
RADAR JABAR - Polsek Caringin mengamankan pria berinisial M yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan di halaman Masjid Jami Babussurur, Caringin, pada Jumat (13/2/2026).
Kapolsek Caringin AKP Jajang menjelaskan, M diduga melakukan penusukan terhadap HASJ (55) saat hendak melangkah keluar dari masjid seusai salat jumat.
Kata Jajang, M tiba-tiba menghadang HASJ lalu melakukan penusukan dengan pisau ke bagian perut sebelah kiri.
"Saat korban hendak pulang melalui pintu keluar masjid, pelaku tiba-tiba menghadang dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengenai bagian perut sebelah kiri korban," ujarnya, pada Jumat (13/2/2026).
Ia menutur, warga yang mengetahui kejadian tersebut bertindak cepat untuk mengamankan aksi dari M agar tidak melanjutkan penusukan.
M, lanjut dia, diamankan oleh warga untuk menghindari aksi massa. Kemudian, anggota Polsek Caringin tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap M.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan M untuk menusuk HASJ di masjid wilayah Caringin itu.
"Korban segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti satu buah pisau telah kami amankan di Mako Polsek Caringin untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah dia.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif nekat M. Jajang mengungkapkan, M diancam Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.
"Pelaku saat ini terancam dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya
Sumber: