Tiga Tersangka Curanmor di Bogor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu 21-08-2024,14:35 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway- Polsek Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (21/8).

 

Ketiga pelaku yakni AW (24), PD (46), dan AH (30). Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

 

Kepala Polsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, para pelaku telah beroperasi selama hampir dua tahun.

 

Selama periode tersebut, mereka berhasil mencuri puluhan motor di berbagai tempat, terutama di wilayah Babakan Madang dan sekitarnya.

 

BACA JUGA:Keputusan MK Mengguncang Pilkada Bogor: Jaro Ade Bisa Curi Dukungan dari Rudy Susmanto

 

"Para pelaku ini sangat meresahkan warga, terutama karena mereka tidak hanya mencuri motor di satu lokasi, tetapi menyebar ke berbagai daerah," ujarnya kepada media.

 

Kompol Redhoi menjelaskan bahwa AW ditangkap terlebih dahulu, diikuti oleh PD dan AH. Ketiganya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. 

 

Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Yakni MD dan Ay memiliki peran pemetik motor. Kemudian GG dan A selaku penadah hasil curian.

Kategori :