Sementara itu, salah satu juru parkir Ahmad mengatakan, dengan diambil alih oleh Dishub Kabupaten Bogor, ia merasa kehilangan pekerjaan.
"Kami belum tahu bagaimana kelanjutan pekerjaan kami ke depannya, apakah kami akan tetap bekerja dengan sistem gaji yang sama atau akan ada perubahan," ujarnya.
Ia juga turut mempertanyakan keberlakuan aturan tersebut dan khawatir tidak dapat pekerjaan lagi untuk menafkahi keluarganya.
BACA JUGA:KPU Sosialisasikan Aturan Terbaru Batas Usia Calon Kepala Daerah di Bogor
"Kami tidak tahubagaimana nasib kami ke depannya. Mungkin bagi saya ini tidak terlalu sulit, tapi bagaimana dengan istri dan anak saya? Misalnya saya bekerja dari jam delapan pagi hingga jam empat sore, tapi tidak membawa hasil apa-apa," tuturnya.
Kendati begitu, Ahmad berharap, jika aturan tersebut benar-benar sudah efektif diterapkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten dapat melibatkan juru parkir yang ada di jalan Tegar Beriman untuk ikut bekerja.
"Kalau misalnya kami nantinya dijadikan karyawan, tentu akan lebih jelas. Tapi jika hanya berupa honor atau semacamnya, lalu suatu saat aturannya berubah, kami tidak tahu bagaimana lagi." Pungkasnya.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki