Radar Jabar Disway - Parkir liar di sepanjang jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor hingga kini belum ditertibkan.
Setiap hari nya sejumlah kendaraan roda empat terparkir dengan bebas dibawah plang bertuliskan "larangan parkir,".
Banyak dikeluah oleh pengguna jalan yang melintas, Pemkab Bogor malah mau memanfaatkan momentum untuk medapatkan keuntungan.
BACA JUGA:Pedagang Makanan di Bogor Terseret Motor Usai Kejar Pencuri
Padahal, larangan parkir liar di bahu jalan sudah di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, uji coba kebijakan tersebut akan di lakukan pada Senin (19/8) mendatang dengan melibatkan 25 anggota dishub.
"Kami mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan ini karena menerima banyak keluhan dari warga masyarakat berkaitan dengan parkir liar yang terjadi di sepanjang jalan Tegar Beriman,"ujarnya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Meriah! Kirab Bendera Merah Putih dan Rekor MURI di Kabupaten Bogor Rayakan Kemerdekaan RI ke-79