RADAR JABAR - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengeluarkan imbauan kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Jawa Barat untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 12 Mei 2024. Bey memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.
Dalam SE tersebut, Bey Machmudin menggarisbawahi tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan study tour.
Pertama, kegiatan study tour diharapkan dilaksanakan di dalam kota atau wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dapat berupa kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.
Namun, imbauan ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan menandatangani kontrak kerja sama study tour di luar provinsi dan tidak bisa dibatalkan.
BACA JUGA:Apresiasi Kunjungan PKB ke Kantor DPTD PKS Kabupaten Bandung, Ini Harapan Kang Gun Gun
Kedua, kegiatan study tour harus mengutamakan asas kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Hal ini mencakup pengecekan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta koordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour diwajibkan untuk berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok.
Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 11 Mei 2024, dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka.