"Satu kali saja," jawab Arief.
Dia menyatakan bahwa pembayaran untuk Nayunda telah ditransfer ke rekening atas nama Rezky. Namun, dia mengklaim bahwa tidak mengenal siapa Rezky tersebut.
Arief mengkonfirmasi bahwa telah ada satu kali pembayaran dari Kementerian Pertanian untuk Nayunda.
Ketika ditanya oleh jaksa tentang proses pembayaran kepada penyanyi tersebut, Arief menjelaskan bahwa pembayaran untuk Nayunda telah dilakukan melalui transfer ke rekening yang dimiliki oleh seseorang yang bernama Rezky.
Meskipun begitu, Arief menegaskan bahwa tidak memiliki pengetahuan mengenai identitas Rezky tersebut.
"Lalu bagaimana saksi waktu itu pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.
"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.
Jaksa kembali menanyakan apakah Rezky yang mengundang penyanyi tersebut, namun Arief menyatakan bahwa ia tidak mengetahuinya. SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai jumlah Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.