RADAR JABAR - Dalam persidangan lanjutan mengenai dugaan korupsi, gratifikasi dan pemerasan, terungkap bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan dana Kementerian Pertanian dalam kisaran Rp 50-100 juta untuk membayar biduan.
Fakta ini terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin, 29 April 2024. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa seorang saksi, yakni mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian.
Arief mengonfirmasi bahwa SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk membayar penyanyi atau 'biduan' dalam acara yang diselenggarakan olehnya.
Awalnya, jaksa menanyakan tentang pengeluaran Kementerian Pertanian yang dicatat sebagai biaya hiburan. Arief menjelaskan bahwa biaya hiburan tersebut sebenarnya digunakan untuk membayar penyanyi yang diundang dalam acara yang diselenggarakan oleh SYL.
BACA JUGA:KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Penyidikan TPPU
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 juta sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" lanjut jaksa.
“Ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," ucap Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.
BACA JUGA:Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Pindah Rutan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
"Iya betul," jawab Arief.
Jaksa juga menyebut nama salah satu penyanyi bernama Nayunda.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanta jaksa.
Arief pun membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk biduan cantik Nayunda tersebut.
BACA JUGA:SYL Ajukan Permohonan Pindah ke Rutan Salemba