Menurutnya, jika gugatan tersebut berkaitan dengan proses, maka wewenangnya berada di Bawaslu, bukan MK. Anthony juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut terkait dengan hasil atau proses pemilu. Menurutnya, MK hanya memiliki kewenangan terbatas terhadap hasil penghitungan suara sesuai Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Anthony meragukan dasar yang kuat bagi gugatan tersebut, sehingga kecil kemungkinan akan diterima MK.
Seharusnya, menurutnya, pihak yang keberatan atas keabsahan pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon tersebut.
Anthony juga menyoroti bahwa paslon lainnya telah menerima Gibran sebagai cawapres dalam kampanye dan debat, namun baru mengajukan gugatan setelah kalah, yang dianggapnya tidak logis.
Selain itu, Anthony menilai tuntutan kubu Paslon 03 untuk mengulang Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru, karena tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Respon Prabowo Subianto saat Ditanya Pertemuan dengan Megawati
Menurutnya, tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif juga dianggap lemah, serta pengangkatan para penjabat daerah sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
Terkait tuduhan mobilisasi bansos yang diarahkan untuk memenangkan Prabowo-Gibran, Anthony menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah terpatahkan ketika empat menteri terkait bersaksi di sidang MK (*).