Polresta Bogor Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tiga Apartemen

Sabtu 06-05-2023,21:52 WIB
Reporter : Yudha Prananda
Editor : Erwin Mintara

"Para pelaku perdagangan anak dibawah umur ini diancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit Rp60 juta serta paling banyak Rp300 juta," tandasnya.

Kategori :