RADARJABAR, BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota kembali membongkar praktik prostitusi online di sejumlah titik wilayah Kota Bogor.
Satreskrim Polresta Bogor berhasil mengamankan para pelaku saat melancarkan aksinya menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Mereka berinisial IKI (19) dan MR (21).
Polresta Bogor menyebutkan pelaku bisnis esek-esek itu memilih tiga lokasi hotel, apartemen hingga kamar kost untuk dijadikan tempat praktik prostitusi.
Untuk lokasinya di Apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, kedua Reddoorz Air Mancur, Kecamatan Bogor Tengah dan ketiga kos-kosan di daerah Tajur, Kecamatan Bogor Timur.
"Jajaran kami mengungkap adanya praktik tindak pidana perdagangan orang," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Sabtu, 6 Mei 2023.
Mirisnya, dalam kasus yang menggunakan sistem booking melalui aplikasi MiChat tersebut para pelaku atau mucikari memanfaatkan anak di bawah umur.
"Untuk korbannya PK (14) TKP nya Bogor Valley, korban VA (15) dengan pelaku MS (24) dan AL (19) TKPnya Reddoorz Air Mancur. Satu lagi di kos-kosan wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur," jelasnya.
Bismo menyebut, para pelaku menjanjikan para korbannya dengan gaji belasan juta per bulannya. Ada yang dijanjikan Rp3 juta per minggu dan Rp2,8 juta per bulan.
"Pelaku IKI yang diduga sebagai joki menawarkan melalui aplikasi MiChat. Untuk tarifnya Rp300 ribu sekali pertemuan. Hasilnya Rp300 ribu diberikan kepada MR dan IKI mendapatkan Rp50 ribu," terangnya.
Ia menambahkan, para korban prostitusi online tersebut mengaku pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua.
Dari kasus ini, sambung Bismo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, alat komunikasi dan uang hasil melakukan tindak pidana tersebut.
Bismo mengimbau, agar masyarakat yang memiliki anak khususnya yang masih remaja agar dilakukan pengontrolan secara ketat terutama pada jam malam hari.
"Masyarakat harus lebih memperhatikan dan menjaga anak-anak dari pergaulan sehari-hari, baik komunikasi di media sosial maupun lingkungan rumah," kata dia.
"Jadi harus diawasi dengan baik, karena korban ada yang 14 tahun dan 15 tahun. Ini tugas kita bersama guna melindungi generasi muda kita," tekannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.