Pemkot Bandung Tertibkan Lahan di Cikapundung River Spot. Ada Apa?

Senin 10-04-2023,16:00 WIB
Editor : Erwin Mintara

RADARJABAR.ID , - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak, tertibkan bangunan liar di area Cikapundung River Spot pada Senin, 10 April 2023.

 

Penertiban tersebut, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) area Cikapundung River Spot, tepatnya Jalan Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung.

 

"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut," kata Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.

 

"Selain itu, penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung," lanjutnya.

 

Yayan mengungkapkan, bangunan yang ditertibkan itu, dulunya merupakan tempat agen koran dan surat majalah.

 

"Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan," ujarnya.

 

Yayan menerangkan, mengingat kebutuhan informasi yakni koran dan majalah sudah disediakan, maka tempat tersebut dinyatakan tidak berfungsi, sehingga akan kembalikan menjadi taman kota.

 

"Sebelum penertiban kita telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait," terangnya.

 

Diketahui, pemanfaatan RTH secara aturan sudah diatur dalam suatu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tertuang bahwa sekitar 30 persen kawasan di perkotaan harus memiliki RTH, dengan komposisi sebanyak 20 persen digunakan di ruang publik dan sisanya 10 persen untuk privat.

 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, luas ruang terbuka pada 2021 mencapai 2.048,97 hektare alias baru mencapai 12,25 persen.

 

Persentase statistik tersebut, dihitung dari sejumlah lahan serta potensi, di antaranya seperti taman kota, kebun bibit, ruang pemakaman, jalur hijau, hutan konservasi hingga potensi ruang terbuka lainnya.

 

Sedangkan mengutip dari laman rth.bandung.go.id, Kota Bandung saat ini memiliki RTH dengan total luas sekiranya 1.700 hektare.

 

Idealnya, untuk kota dengan luas 16.729,65 hektare, Bandung harusnya mempunyai RTH sekira 6.000 hektare.

 

Yayan menjelaskan, pihaknya telah menindak lanjuti hasil rapat kordinasi dengan surat peringatan pertama hingga ketiga.

 

"Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," jelasnya.

 

Diketahui, pada pelaksanaan penertiban di Cikapundung River Spot, sebanyak 51 personel Satpol PP Kota Bandung diterjunkan.

 

Penertiban dilakukan menggunakan alat berat, personil tambahan pun dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung hingga unsur TNI, Polri serta dinas lainnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mamaparkan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai RTH dengan dibuatkan taman.

 

"Karena ini peruntukannya untuk taman, jadi kita kembalikan lagi fungsi asalnya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman," pungkas Yuli.

Tags :
Kategori :

Terkait