oleh:
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Pemberitaan tentang Bandara Internasional jawa Barat (BIJB Kertajati) ramai lagi akhir-akhir ini. Aneka pendapat pun marak menyeruak, baik via media mainstream maupun via media online.
Saham BIJB Kertajati rencananya akan dijual ke luar negeri Sejumlah perusahaan dari Arab Saudi, India, dan Singapura pun konon akan ditawari bandara yang lahan eksistingnya 1.040 hektare tersebut.
Setelah menerima laporan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Presiden Joko Widodo dikabarkan memerintahkan untuk segera merealisasi rencana tersebut. Namun, Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus ditaati.
Lantas, banyak pihak pun melontarkan pendapat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra atas rencana Pemerintah Pusat tersebut. Masing-masing menyampaikan argumen atas pendapatnya itu.
Terlepas dari rencana apapun, yang penting adalah mau dibawa ke mana BIJB Kertajati ke depannya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memang menyatakan kewenangan terkait kebandarudaraan menjadi ranah kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, masyarakat Jawa Barat juga memiliki harapan yang tak boleh dinafikan.
Pembangunan BIJB Kertajati relatif lebih lama jika dibandingkan dengan pembangunan beberapa bandara lain di Pulau Jawa. Jangan sampai uang yang jumlahnya tidak sedikit yang telah digelontorkan manfaatnya tidak maksimal.