RADARJABAR.ID – Polresta Bogor Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua dengan modus penipuan atau penggelapan.
Peristiwa itu dialami oleh Rizky Maulana warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang harus rela kehilangan motor miliknya jenis Yamaha N-Max usai kena tipu oleh pelaku AW belum lama ini.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan bermula saat korban Rizky hendak menjual motor Yamaha N-Max miliknya pada 11 Januari 2023.
"Kendaraan motor N-Max tahun 2022 dia posting atau dia iklankan di facebook dengan harga Rp 30 juta,” ungkapnya pada Senin, 30 Januari 2023.
Kemudian, sambung dia, postingan tersebut dijadikan modus oleh pelaku AW yang berpura-pura sebagai pembeli.
Pelaku AW langsung melancarkan aksinya dengan menghubungi korban, sekaligus meminta alamatnya.
Setelah mendapatkan alamat, pelaku bergegas mendatangi rumah korban di Kampung Kukupu Sawah, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
"Pelaku datang bersama dua perempuan yang salah satunya diakui sebagai ibu pelaku. Datang menggunakan Grab mobil," jelasnya.
Setibanya di rumah korban, pelaku mulai meyakinkan korban dengan cara menawar harga kendaraan tersebut. Apesnya, belum juga melakukan transaksi, pelaku malah meminjam kunci motor N-Max itu dengan dalih ingin test drive.
"Saat itu korban tidak curiga karena dia mau tes motor sendirian, sementara dua perempuan di tinggal," terangnya.
Namun, selang beberapa jam saat pelaku tidak kembali, korban mulai berfirasat buruk. Ia lantas menanyakan pada dua perempuan tersebut.
Tak disangka, ternyata dua orang perempuan yang ikut dengan pelaku AW itu adalah orang yang baru mengenal pelaku.
"Dua perempuan itu mengaku baru kenal, diminta tolong ikut dengan pelaku untuk membantu menawar motor. Dia dijanjikan imbalan sejumlah uang," sebutnya.
Merasa telah tertipu, Rizky sang korban lantas mendatangi petugas kepolisian di Polsek Tanah Sareal. Dirinya melaporkan kejadian itu dengan harapan kendaraan miliknya dan pelaku dapat ditemukan.
Kini Pelaku AW, warga Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang Selatan harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanah Sareal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.