Jalan khusus menurut aturan UUD no 2 tahun 2022 itu bisa diinisiasi dari perorangan, badan usaha swasta, daerah atau pemerintah.
"Problemnya pemerintah itu tidak punya cukup uang untuk akselerasi ini sehingga salah satu opsi adalah melibatkan konsorsium karena mereka punya keinginan sama," bebernya
Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, untuk target pembangunan jalan khusus tambang ditargetkan kurang lebih dari satu tahun.
"Untuk target pembangunan bisa selesai satu tahun kurang, karena kan jaraknya 12,5 kilo, tingal nantinya memilih siapa yang akan melaksanakan dan mengawasi. Peran pemerintah dimana nanti kita dari awal mengasesment mengawal itu semua," pungkasnya.