BOGOR, RadarJabar - Dilanda cuaca ekstrem dalam beberapa waktu kebelakang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibuat kelimpungan dengan adanya sejumlah peristiwa bencana.
Upaya yang dilakukan Pemkot Bogor dalam menangani peristiwa yang ada, mendapat antensi DPRD Kota Bogor yang menilai langkah penanganan bencana di Kota Bogor kurang greget alias belum maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto merasa prihatin atas sejumlah bencana yang mengepung hampir di seluruh wilayah Kota Bogor belum lama ini.
"Saya kira ini jadi fokus kita komisi III secepatnya memanggil BPBD, dinas teknis PUPR, Disperumkin, Bappeda dan para camat serta bu Sekda selaku penanggung jawab kebencanaan," ungkapnya pada Jabar Ekspres dikutip Selasa, 6 September 2022.
Iwan menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan intervensi pascabencana yang dilaksanakan Pemkot Bogor.
Pasalnya, kata dia, dari rapat di badan anggaran ternyata keberpihakan pascabencana belum maksimal.
"Harapan kita, kita panggil sejauh mana progres kedepan ketika berbicara pascabencana bisa lebih maksimal, artinya bisa langsung ditangani," lugasnya.
Menurutnya, dalam hal itu serapan dana pos anggaran untuk bencana melalui biaya tak terduga (BTT) harusnya dapat dilumat.
Dia membeberkan, dari anggaran BTT sekitar Rp41 miliar, hanya dimanfaatkan sekitar Rp3,7 miliar untuk bantuan sosial tidak terduga (BSTT) di antaranya, program rumah tidak layak huni (Rutilahu).
"Sisanya nggak jelasnya. Harusnya BSTT ini intervensi kegiatan-kegiatan sifatnya ketika ada tanah longsor, banjir bisa ditangani, apa kendalanya? apakah bicara banjir tadi normalisasi intervensinya, tanah longsor misalnya dibikin TPT (tembok penahan tanah), ini kan bicara percepatan yang memang pos anggarannya di BTT," tanyanya.
Politisi PDIP itu mengaku, pihaknya juga akan mencoba berdiskusi dengan dinas-dinas terkait agar dapat memangkas birokrasi berkenaan dengan percepatan intervensi untuk pascabencana serta akan melakukan kajian berkenaan dengan percepatan tersebut.
"Hitung-hitungan kita waktu rapat kemarin dengan beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) terkait SK bencana, sehingga bisa diintervensi sekitar satu bulan, ini kan cukup lama," bebernya.
"Jadi kita juga akan pelajari sejauh mana, apakah kita akan buat Perda mengenai percepatan? Sehingga ketika ada bencana bisa langsung ditangani, ini kan penting juga," tutupnya.*** (YUD)