CICALENGKA, RadarJabar - Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse and Recycle (TPS 3R) Pamoyanan Indah di RW02, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung tidak berjalan alias mangkrak.
Ketua TPS 3R Pamoyanan, Dudu Abdul Kohar, mengaku sudah sekiranya satu tahun berjalan, pengelolaannya tidak maksimal termasuk terkendala pada pengangkutannya.
"Jadi awal pengelolaan diketuai oleh Ketua RW02, karena tidak berjalan kemudia saya ditunjuk dan sudah delapan bulan saya mengurus TPS 3R," kata Abdul pada Jabar Ekspres, Senin, 29 Agustus 2022.
Diketahui, TPS 3R merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah berskala kawasan.
Tujuan pengelolaan sampah tersebut yakni supaya bisa berdampak pada kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, bahkan dapat dimanfaatkan menjadi sumber daya.
Abdul menerangkan, untuk aktivitas pengumpulan sampah masih selalu dilakukan guna mencegah warga membuang sampah ke aliran sungai Citarik.
"Tapi kita bingung juga untuk pembuangannya, karena enggak mungkin dikumpulkan terus di sini, harus diangkut," terangnya.
Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, terlihat tumpukan sampah dari masyarakat memenuhi area bangunan TPS 3R, bahkan sampah sudah menghiasi bagian luar gedung.
"Karena enggak diangkut-angkut oleh Dinas (Lingkungan Hidup), kemarin pun sekitar empat sampai lima bulan baru diangkut sampahnya," ujar Abdul.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak maksimal itu sampai saat ini semakin memprihatinkan, sebab kondisinya seakan beralih fungsi jadi tempat pembuangan sampah (TPS) bukan TPS 3R.
"Kadang kalau malam-malam saya sengaja membakar sampah-sampah itu satu sampai empat karung, biar enggak semakin menumpuk," ucapnya.
Abdul mengaku, untuk sekali pengangkutan sampah oleh DLH Kabupaten Bandung, pihaknya dimintai biaya operasional sebesar Rp500 ribu.
"Sementara biaya iuran warga juga enggak besar, Rp15 ribu untuk satu bulan. Jadi kita terkendala pengangkutan karena biaya yang besar," imbuhnya.
Padahal pada undang-undang nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, menerangkan bahwa pengangkutan sampah TPS 3R dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Abdul menjelaskan, dirinya sempat meminta supaya warga menaikan biaya iuran sampah per satu bulan, namun belum juga dijalankan dia mendapat banyak keluhan.