Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan, Penyidik: Tidak Ada Laporan Pelecehan

Jumat 12-08-2022,22:19 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik. 

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Kategori :