JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa Penyidik hentikan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi
Laporan polisi yang dilakukan pada awal pelaporan dari kasus tewasnya Brigadir J, dan masuk dalam salah satu usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati dihentikan,” terang Brigjen Andi.
“Laporan kejadian kekerasan seksual terhadap istri Fedy Sambo dimana kejadian diduga dilakukan pada hari jumat 8 Juli 17.00 WIB dengan pelapor Putri Candrawati,” tambahnya.
“Berhasil dari gelar perkara yang dilakukan bahwa didapati tidak ada tindak pidana atas laporan tindakan kekerasan seksual tersebut,” jelas Brigjen Andi.
Masih dengan Brigjen Andi, untuk itu kami akan terus melakukan penyelidikan atas terbunuhnya Brigadir J yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Sedangkan Ferdy Sambo sebelumnya juga telah mengakui bahwa dia berencana melakukan pembunuhan untuk membunuh Brigadir J karena emosi setelah menerima laporan dari istrinya Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan dari Brigadir J di Magelang.
Hal ini membingungkan pihak keluarga karena pelecehan tersebut awalnya dikatakan terjadi di rumah dinasnya, namun belakangan Ferdy Sambo (FS) mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi di Magelang.
"Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua.
"Oleh karena itu, tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," terang Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.
Sedangkan berkas perkara dari Ferdy Sambo telah sampai ke pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat, menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.