Pasca penangkapan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan fakta-fakta kronologis pembunuhan.
“Pada Jumat (29/07) sekitar pukul 01.50 Wib di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” tambah Shinto.
Pelaku membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal.
“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini, pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ucap Shinto.
Setelah pelaku mengetahui korban meninggal kemudian tersangka membungkus korban dengan karung dan membuang ditempat pembuangan sampah.
“Pada pagi harinya korban membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 Wib ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ, pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” tegas Shinto.
Adapun motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri dikarenakan sakit hati.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” jelas Shinto.
Dalam perkara ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka maupun saat di TKP.
“Barang bukti yang berhasil disita adalah karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temu jasad korban, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk wara merah, satu buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban,” ucap Shinto.
Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Terakhir penyidik melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologi anak pertama korban.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang berusia 5 tahun mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi,” tutup Shinto.