Kehebohan terjadi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Seonggok karung besar tergeletak bersama tumpukan sampah lain di pinggir jalan raya Laban – Cerucuk. Warga yang penasaran lalu membuka karung tersebut yang ternyata berisi mayat perempuan.
Mayat ditemukan warga sekira pukul 08.00 WIB, selanjutnya informasi tersebut menyebar hingga banyak orang mendatangi lokasi ingin melihat mayat tersebut.
Salah satu warga ada yang melaporkan temuan tersebut, Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan tengah berusaha mengungkap kasus penemuan karung berisi mayat perempuan yang tidak dikenal tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, menyebutkan, pihaknya mengidentifikasi korban dengan menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS) yang dimiliki oleh Polda Banten.
Dengan itu, pihaknya mendapat informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.
“Selain menggunakan teknologi kepolisian tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban, sehingga pada Minggu (31/07) sore telah datang ke RS. Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dimana pasca melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban,” ungkapnya.
Selanjutnya, Shinto menerangkan deskripsi salah satu keluarga mempunyai beberapa kecocokan baik data primer maupun sekunder.
“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kec. Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak,” ucap Shinto.
Hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS. Bhayangkara mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar.
“Sesuai dengan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara pada Sabtu (30/07) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban tewas dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan yang secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS. Drajad Prawiranegera, Kota Serang,” tambah Shinto.
Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.
“Pasca mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” terang Shinto.
Diketahui, ternyata pelaku adalah paman kandung dari korban sekaligus suami korban.
Pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga,” tutur Shinto.
Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak.
“Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.