BANDUNG - Untuk memastikan kepesertaan Program JKN tetap aktif, peserta wajib membayar iuran secara rutin setiap bulannya, baik melalui bank maupun kanal-kanal pembayaran yang telah ditentukan. Agar terhindar dari keterlambatan pembayaran iuran, peserta JKN juga dapat memanfaatkan fitur autodebit.
Dalam kegiatan Forum Bertanya Soal JKN (FORMAT JKN) yang dilaksanakan daring pada Jumat (1/07), Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Suparyono memaparkan bahwa layanan autodebit diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dari seluruh kelas.
“Melalui layanan autodebit, peserta mandiri tidak perlu khawatir terlewat atau terlupa membayar iuran JKN karena secara otomatis akan memotong saldo dari rekening. Program autodebit hadir untuk mempermudah peserta JKN sehingga tidak harus melakukan pembayaran ke ATM atau loket bank setiap bulannya,” papar Suparyono.
Suparyono menjelaskan, untuk mendaftar layanan autodebit iuran JKN, peserta harus memiliki rekening bank yang telah bekerja sama untuk layanan autodebit antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan BTN. Bagi yang belum memiliki rekening bank, dapat mendaftar melalui akun uang elektronik (Finpay, isaku, Doku Wallet, Gopay, Dana), Kartu Debit/Kredit berlogo Visa/Mastercard, maupun e-commerce (Tokopedia).
Salah satu peserta JKN yang telah memanfaatkan autodebit, Maudi Sobari (29) mengatakan bahwa dirinya tenang setiap membayar iuran BPJS Kesehatan karena tidak harus lagi repot-repot melakukan pembayaran secara manual setiap bulannya. Ia menuturkan, sebelumnya ia pernah lupa membayar iuran JKN sehingga menunggak dan status kepesertaan menjadi tidak aktif.
“Sebelumnya, saya selalu membayar iuran JKNmelalui ATM atau tempat pembayaran dekat rumah. Akan tetapi, kadang sibuk bekerja dan sering lupa membayar iuranJKN. Saat dicek, ternyata sudah menunggak beberapa bulan. Setelah mendaftar layanan autodebit, kebetulan lewat Bank Mandiri, saya tidak perlu khawatir lagi karena langung memotong saldo rekening. Asal dipastikan saja, saldo mencukupi agar tidak terjadi gagal debit,” ungkapnya.
Maudi menuturkan, selain demi kemudahan dalam pembayaran iuran, layanan autodebit juga memberikan kepastian keaktifan status kepesertaan JKN. Menurutnya, tentu peserta JKN tidak ingin saat membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata status kepesertaannya tidak aktif. Selain harus membayar iuran sekaligus, juga akan terkena denda pelayanan. (BS/rm)