"Pada tahun 1960, Gedung tersebut dipinjam pakaikan kepada Yayasan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor: 01/HM/1961 tanggal 6 Februari 1961 selama 3 tahun. Perpanjangan pinjam pakai tersebut selalu diperbaharui sampai dengan tahun 1994," sambungnya.
Permasalahan mulai timbul, kata Arie, terjadi saat Kazidam III/Slw pada tahun 2006 mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sesuai Surat No. B/392/VI/2006 tentang penyelesaian sertifikat Hak Pakai a.n. Dephan Cq TNI AD Kodam III/Slw di Jl. RE Martadinata No. 84 Bandung.
"Dan mendapatkan jawaban dengan Nomor Surat: 500/852/KP/2006 yang intinya akan memproses setelah pemohon melampirkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), namun GOW keberatan dengan adanya pensertifikatan tersebut," pungkasnya. (zar)