Hakim Nilai Gugatan Warga Anyer Dalam Prematur

Hakim Nilai Gugatan Warga Anyer Dalam Prematur

Hakim membacakan putusan sidang antara warga Anyer Dalam dan pihak tergugat, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis -(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-

BANDUNG, RadarJabar - Hakim dalam sidang putusan akhir konflik lahan antara warga menghadapi PT. KAI  di Jalan Anyer Dalam, Batununggal, Kota Bandung menilai bahwa gugatan warga masih prematur.

Pada akhirnya, sidang di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (18/7) sore, atas sengketa lahan itu pun berakhir dengan penuh kekecewaan bagi warga terdampak penggusuran PT. KAI

Kuasa hukum warga Anyer Dalam, Tarid Febriana menyebut, dalam pertimbangan hakim tersebut, pihak pengadilan menganggap surat kuasa warga tidak sah.

"Lalu kedua, gugatan kami dianggap prematur. Menurut majelis hakim, kami bisa mengunggat nanti setelah objek sudah dibongkar," ungkap Tarid pada Jabar Ekspres seusai persidangan.

"Enggak logis. Karena secara aturan, seharusnya, kami berhak mengajukan gugatan apabila keberatan," imbuhnya.

Tarid menuturkan, pihaknya memang sempat mencabut gugatan terkait penggusuran yang terjadi pada bulan Agustus tahun lalu. Langkah itu diambil supaya dapat lanjut ke persidangan, lantaran harus melalui perbaruan gugatan.

"Kami (waktu itu) mengajukan gugatan sebelum ada penggusuran. Terus waktu ada penggusuran kami mengajukan perbaikan gugatan, karena ada peristiwa baru," jelas Tarid

Namun hal yang diterima pihaknya, merupakan suatu kerugian karena kesewang-wenangan penggugat. "Pembongkaran terjadi saat gugatan sudah jalan, ini yang jadi masalah," tegasnya.

Menanggapi hasil persidangan, tentu, pihaknya lantas mempersiapkan banding. Termasuk soal pidana yang terjadi dalam aksi penggusuran, telah dilaporkan ke kepolisian.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Terus soal pidana juga kami sudah laporan ke Polda Jabar. Tinggal tunggu panggilan," pungkasnya.*** (zar)

Sumber: Jabar Ekspres