PDIP Kabupaten Bandung Tak Tanggapi Peran YS Dalam Perkara Pidana Pengadaan Mamin, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

PDIP Kabupaten Bandung Tak Tanggapi Peran YS Dalam Perkara Pidana Pengadaan Mamin, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

--

 

" Tidak merespon bisa jadi karena tidak terbaca atau lagi ada keperluan lain. Ya bisa banyak hal. Tapi secara esensial kalau pun tidak ditanggapi itu juga hak mereka dan mereka punya alasan dan itu biasa saja dan hak mereka kita hormati itu," ujarnya di Bandung, Selasa (17/6/2025). 

 

Menurut Badru meski dalam kasus ini YS tidak dalam kapasitas sebagai anggota DPRD harusnya partai dan YS mempunyai kepekaan terhadap permasalahan - permasalahan rakyat.

 

" Jelas secara etis Partai Politik maupun YS sebagai anggota DPRD adalah representasi rakyat dan moral rakyat itu sendiri. Jadi menurut pendapat saya pribadi harusnya punya human interest yang tidak hanya bagus tapi kokoh," bebernya. 

 

Lebih jauh dijelaskan Badru , YS dengan korban adalah rekan dan mantan sejawat jadi sudah sepatutnya YS memberi support atas kasus yang menimpa korban. 

 

" Klien kami sebagai korban dikenalkan YS kepada MI. Dan baik YS maupun korban adalah rekan dan pernah jadi teman sejawat dengan YS sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dan sama sama berasal dari PDIP, " bebernya. 

 

Disebutkan Badru dari rangkaian peritiwa yang menimpa kliennya, jabatan dan hubungan YS dengan korban. Harusnya YS bersikap proaktif mensupport secara positif terhadap kasus ini.

 

" Saya tidak menyalahkan YS ya itu kembali pada pribadinya , YS yang mengenalkan MI ke korban hingga korban mengalami kerugian ratusan juta. berkawan juga dan pernah sama sama di DPRD, di fraksi yang sama. Ini ukuran etis ya menurut pendapat saya harusnya YS tidak hanya normatif hanya memenuhi panggilan penyidik tapi pro aktif. Misal aktif berkomunikasi menanyakan perkembangan kasus, bila perlu sampai pada mendukung upaya dan solusi kongkrit dalam kasus ini. Tapi sepanjang yang kami ketahui itu tidak dilakukan, " bebernya. 

 

Sumber: