Penjelasan Baznas Jabar Soal Pelaporan Eks Pegawai ke Polda

--
Faisal juga meluruskan klaim yang menyebut kasus ini sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. Menurutnya, kebebasan ekspresi bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi membocorkan dokumen internal lembaga.
“Kasus ini bukan tentang membungkam ekspresi. Ini pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” jelasnya.
BAZNAS Jabar juga menyayangkan tindakan TY dan pendamping hukumnya yang menyebarkan narasi negatif ke media massa. Faisal mendorong TY untuk menempuh jalur hukum yang resmi, seperti praperadilan, jika merasa diperlakukan tidak adil.
“TY tetap memiliki hak membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Daripada menyebarkan framing negatif di media, lebih baik tempuh jalur hukum yang sah,” tutup Faisal.
Lewat konferensi pers ini, BAZNAS Jabar ingin meluruskan persepsi publik sekaligus memperkuat komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan prinsip hukum yang adil. Bagi mereka, menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana umat adalah prioritas, dan semua tuduhan harus ditanggapi dengan bukti, bukan narasi sepihak.***
Sumber: