Selain Kumuh dan Semrawut, di Pasar Parakanmuncang Sumedang Diduga Ada Jual-Beli Aset Pemkab

Selain Kumuh dan Semrawut, di Pasar Parakanmuncang Sumedang Diduga Ada Jual-Beli Aset Pemkab

Kondisi Pasar Parakanmuncang-Radar Jabar-Istimewa

RADAR JABAR - Kondisi Pasar Parakanmuncang yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang sangat memprihatinkan.

 

Pasalnya, pasar tradisional tersebut bukan hanya kumuh banguna fisik saja, tapi sistem pengelolaan pun diduga merugikan pedagang hingga melanggar aturan. 

 

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, di Pasar ini diduga terjadi praktik pungutan liar dalam sistem pengelolaan pasar. 

 

Pasalnya, sejumlah pedagang dimintai uang dengan dalih untuk kepentingan keamanan dan kebersihan. 

 

Meski sudah ditarik uang yang diduga tak sesuai aturan iuran, kondisi Pasar Parakanmuncang tetap dihiasi sampah, jalan yang becek dan aroma tak sedap. 

 

Lebih parahnya, dugaan lain pun turut mencuat yakni adanya praktik jual-beli lapak. Kondisi tersebut kian membuat Pasar Parakanmuncang memprihatinkan, sebab tak hanya kumuh tapi semrawut. 

 

Kepala Departemen Produktivitas Daerah dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman mengatakan, terkait dugaan jual-beli lapak, menurutnya penting bagi pemerintah untuk melakukan penertiban aset yang disewakan kepada para pedagang. 

 

"Aset daerah ini harus clear, jangan sampai ada transaksi properti. Mereka itu penyewa, bukan pemilik. Kecuali hak milik, baru sah diperjualbelikan," kata Nandang dalam rangka saat diwawancarai belum lama ini. 

 

Diketahui, Pasar Parakanmuncang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang. Adapun dugaan jual-beli lapak tersebut, terlihat dari jumlah yang membengkak. 

 

Menurut data yang diterima, jumlah kios di Pasar Parakanmuncang ada 234 unit dan 150 lapak. Apabila ditotalkan maka sebanyak 384 pedagang yang tercatat aktif. 

 

Akan tetapi terdapat perbedaan data, yang merujuk terhadap adanya dugaan praktik jual-beli aset Pemkab Sumedang. 

 

Merujuk pada data yang dipegang Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Parakanmuncang, tercatat ada 400 pedagang aktif. Artinya, terdapat selisih 16 lapak yang diduga ilegal, alias melebihi jumlah yang seharusnya. 

 

Nandang memaparkan, kemungkinan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan dari unsur pengelola pasar, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Ikwapa Parakanmuncang. 

 

"Jangan-jangan UPTD tidak tahu atau malah tahu tapi diam. Ikwapa juga harus ditelusuri, jangan sampai ada peran mereka dalam praktik ilegal ini," sebutnya.

 

Nandang menilai, dugaan jual-beli lapak tak bisa dianggap sepele. Menurutnya hal itu sudah masuk ranah pidana, karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan kebijakan. 

 

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh abuse of power. Semua pihak harus turun tangan. Polisi harus mengusut unsur pidananya, dan Pemkab perlu bertindak tegas," bebernya. 

 

Nandang menyampaikan, mengenai sistem pengelolaan pasar, sudah menjadi tanggung jawab kepala dinas sebagai pimpinan teknis. 

 

Adapun dalam dugaan jual-beli lapak di Pasar Parakanmuncang yang merupakan aset pemerinta ini, tanggung jawabnya berarti ada di pundak Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Agus Kori Hidayat. 

 

Selain meminta agar pihak kepolisian turun tangan, Nandang juga meminta Bupati Sumedang, Dony Ahmad Mudir untuk tegas alias tak segan meminta pertanggungjawaban atas kekacauan ini, termasuk evaluasi terhadap aparatur UPTD Pasar. 

 

"Kalau memang ada pelanggaran, perlu ada tindakan tegas. Cabut oknum yang terlibat, benahi sistemnya. Jangan sampai aset publik jadi ajang bancakan," pungkasnya.*** (ysp)

Sumber: