Eksekusi Lahan di Tenjolaya Cicalengka Dibatalkan PNBB, Kades Beberkan Alasannya

Eksekusi Lahan di Tenjolaya Cicalengka Dibatalkan PNBB, Kades Beberkan Alasannya

Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Mamad--(Sumber Gambar: Yusup/ Radar Jabar)

"Sudah ada produk hukum. Kita harus akui dan taat pada hukum. Tapi kalau memang warga ingin menggugat lagi, harus dengan produk hukum baru," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa warga sejatinya menuntut agar eksekusi ini tidak dilanjutkan. 

"Tuntutan para warga, tidak terjadi eksekusi. Tapi kita semua sadar ada proses hukum yang harus dihormati," ungkapnya.

Mengenai kemungkinan adanya eksekusi ulang, Mamad menyebut hal itu bergantung pada pengadilan. 

"Kalaupun ada, pasti ada surat pemberitahuan dulu minimal satu minggu sebelumnya," sambungnya.

Mamad juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara Pemerintah Desa Tenjolaya dan Panenjoan. 

Hal ini, kata ia, karena terdapat dugaan kesalahan data dalam Buku C yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah pasca pemekaran desa.

"Barusan Pak Camat minta untuk memanggil Kepala Desa Panenjoan dan Kepala Desa Tenjolaya. Karena memang saat pemekaran desa, ada perbedaan angka dalam buku induk dan salinan di desa," pungkas Mamad.* (ysp)

Sumber: