Kuasa Hukum Protes Soal Eksekusi Alat Berat oleh PNBB Kabupaten Bandung di Baleendah, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Protes Soal Eksekusi Alat Berat oleh PNBB Kabupaten Bandung di Baleendah, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Protes Soal Eksekusi Alat Berat oleh PNBB Kabupaten Bandung di Baleendah, Ini Alasannya--(Sumber Gambar: Yusup/ Radar Jabar)

RADAR JABAR DISWAY - Eksekusi sejumlah alat berat digelar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kelas 1A Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi tambang galian yang terletak di Jalan Anggadireja No.22, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu, 19 Febuari 2025.

Eksekusi dilakukan setelah dibacakan oleh Ketua Tim Eksekusi, Pandapotan Sinaga, yang mana proses tersebut disaksikan oleh kedua belah pihak yaitu kuasa hukum PT. Sinar Mutiara Abadi, Ilham Anasrullah, SH, dan kuasa hukum pemenang lelang, Drs. Nurfallah, SH.

Pandapotan Sinaga menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Nomor: 39/Pat.Eks/Ris/2024/PN.Blb.

Penetapan ini mengamanatkan pengosongan dan penyerahan objek yang telah dilelang yang mengacu pada Risalah Lelang Nomor: 1908/08.01/2024-01 tanggal 31 Juli 2024 yang telah terdaftar di pengadilan.

 

BACA JUGA:Motivasi Siswa untuk Jadi Anggota Polri, Kapolresta Bandung Pimpin Police Goes to School di SMKN 7 Baleendah

BACA JUGA:Tak Kenal Lelah, Tengah Malam Cabup Bandung Kang DS Tinjau Korban Banjir di Solokanjeruk dan Baleendah

 

Ia mengungkapkan, eksekusi alat berat ini adalah tindak lanjut dari perkara hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Perkara ini dimulai dengan teguran kepada pihak terkait, namun mereka tidak hadir. Oleh karena itu, pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi yang kami jalankan," terangnya.

Pandapotan Sinaga menjelaskan, eksekusi meliputi unit mesin utama yang telah dilelang, yakni mesin cluster, alat pendorong, dan genset.

Setelah putusan pengadilan yang sah dan mengikat, proses eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan sejak permohonan diajukan dua bulan sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Sinar Mutiara Abadi, Ilham Anasrullah, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Sumber: