Pembatasan Kosumsi Gas Pipa Disoal CERI

Pembatasan Kosumsi Gas Pipa Disoal CERI

Ilustrasi--

RADAR JABAR - Sejak Mei 2024 lalu, Subholding PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk emiten berkode PGAS telah membatasi konsumsi gas pipa untuk pelanggan industri mereka di Jawa Bagian Barat (JBB) menjadi hanya 60% dari volume terkontrak dan sisanya dipenuhi dengan gas LNG yang pastinya lebih mahal harganya.

 

Pembatasan itu disebutkan dengan alasan menurunnya pasokan gas dari lapangan Corridor-Grissik Medco E&P Sumatera Selatan untuk pasokan jaringan pipa transmisi South Sumatera-West Java (SSWJ). 

 

Realitas tersebut pun telah dibenarkan oleh Direktur Komersial PGAS, Ratih Esti Prihatini kepada media Rabu (22/1/2025) lalu. Ia juga menegaskan apabila terdapat gangguan dari pasokan gas pipa, PGAS telah menyiapkan LNG untuk menjaga pengaliran kepada pelanggan agar tidak terjadi kendala.

 

Karena pada hari itu linepack pada batas level 780 MMCFD (million standard cubic feet per day), yaitu berada di bawah batas minimum 800 MMCFD, maka situasi ini mempengaruhi tekanan jaringan pada pipa yang berpotensi pada pelanggan besar seperti PLN Indonesia Power Tj Priok dan PLTGU Muara Tawar.

 

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman pada Minggu (9/1/2025) di Jakarta mengatakan, anehnya PGAS tidak pernah menyampaikan informasi mengenai kontrak pasokan LNG nya di website IDX.

 

"Padahal semestinya kontrak pasok LNG ini harus dilaporkan sebagai keterbukaan informasi emiten dalam rangka memenuhi kewajiban Peraturan OJK Nomor 31 tahun 2015 dan UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995," kata Yusri. 

 

Menurut Yusri, fakta tersebut juga bertentangan dengan pernyataan Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman sebelumnya kepada media pada Kamis (23/1/2025) yang mengatakan semua informasi secara umum sudah disampaikan, silahkan dicek saja di website IDX. 

 

Sumber: