Polisi Gagalkan Pengedaran Tembakau Sintetis Rp 355 Miliar
Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor saat menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan clandestine laboratory di perumahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2). Foto : Regi--
RADAR JABAR - Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I, yakni tembakau sintetis senilai Rp 355 miliar.
Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor berhasil menggagalkan produksi barang haram tersebut yang diproduksi di perumahan elit sentul.
Kapolresta Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, para pelaku menjual tiap gramnya di luar peredaran seharga Rp 350 ribu.
"Barang butki narkotika yang disita yaitu 355 miliar rupiah. Jadi 1 gram di luar peredaran dihargai dengan harga 350 ribu rupiah," jelas dia.
Kata Rio, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 dus yang berisi 20 bungkus kemasan tembakau murni dengan berat masing-masing satu kilogram.
Lalu, 125 botol spray ukuran 50 mm berisikan cairan MDNB Inaka, 20 jerigen dengan total 282 liter MDNB Inaka, dan 479,6 gram serbuk MDNB Inaka atau biang sintetis.
BACA JUGA:Polrestabes Bandung Bongkar Produksi Tembakau Gorila di Kamar Kontrakan
BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu
"Dua alat semprot ukuran 6 liter berisikan cairan mbmd inaka untuk menyemprot di dalam kolam," ucap dia.
Kapolres Bogor itu mengatakan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa masyarakat.
"Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa," tutupnya.
Diketahui, masih ada dua tersangka lainnya yang masih dalam tahap pengejaran dan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni B dan E.
Kepolisian meyakini, B dan E sebagai pengendali dari para tersangka yakni HP dan AA dalam memproduksi tembakau sintetis tersebut.
Sumber: