Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Rumah Tangga Hanya Berlaku Dua Bulan
Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB kepada salah satu pelanggan penikmat promo tambah daya di Kabupaten Sidrap. ANTARA/HO-Humas PLN (B)--
Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat tetap memenuhi kebutuhan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau selama periode pemberlakuan diskon.
Sumber: