FGD Bahas Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Soekarno
FGD Bahas Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967--
Oleh karena itu, segala tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Sukarno, sebagaimana termuat di dalam Ketetapan MPRS tersebut, secara konstitusional dinyatakan gugur, dan tidak berlaku lagi.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPIP mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Para Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, sejarawan, akademisi, serta seluruh peserta yang terlibat dalam DKT Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C.) Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
DKT ini diharapkan menghasilkan rekomendasi bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. Diharapkan para pemangku kepentingan untuk dapat berpartisipasi aktif dalam upaya mengawal pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, serta pelurusan sejarah perjuangan ”Sang Penggali Pancasila”, Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno.
Sumber: