Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Hasil Kerja Pansus VII Ditetapkan Jadi Peraturan
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu, 23 Oktober 2024. -Foto: Yusup/Radar Jabar-
Pansus lainnya, yakni VIII membahas tentang Kode Etik yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Asep Ihsan.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan kode etik telah selesai dibahas dan dirumuskan Pansus VIII.
"Namun keseluruhannya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses fasilitasi dari pihak Badan Hukum dan HAM," jelasnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tantang Bupati Baru Cabut Perbup 60
BACA JUGA:Hailuki Usulkan Revisi Renja 2025, Anggota DPRD Harus Sering Bertemu Masyarakat
Sementara itu, Pansus IX yang membahas Tata Beracara DPRD turut disampaikan H. Uus Haerudin Firdaus, S. H. I.
Ia menyebutkan bahwa hampir 50 persen materi pembahasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019.
"Materi yang mengalami penyesuaian diantaranya penyesuaian dasar hukum yang meliputi beberapa pasal," sambungnya.
Ia membeberkan, saat ini rancangan pembahasan sedang dalam proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat dengan harapan agar peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan.
Terhadap laporan Pansus VII akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD.
Sementara laporan hasil kerja Pansus VIII dan Pansus IX belum bisa ditetapkan karena masih dalam proses penyelesaian fasilitasi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.* (ysp)
Sumber: