Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Kabupaten Bandung Berakhir, Ini Langkah BPBD

Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Kabupaten Bandung Berakhir, Ini Langkah BPBD

Kalak BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama.-Yusup-Radar Jabar

Radar Jabar Disway - Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Kabupaten Bandung berakhir, Selasa tanggal 1 Oktober 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Uka Suska Puji Utama, Senin 30 September 2024.

 

Ia menjelaskan, setelah status tanggap darurat gempa bumi Kabupaten Bandung berakhir dari mulai tanggal 18 September sampai 1 Oktober 2024, BPBD Kabupaten Bandung tetap buka posko (pos komando) di Kertasari

 

"Jadi semua terkoordinasikan di posko, baik dari ormas, relawan, semua kita ada di dalam komando di posko ini. Baik ada bantuan logistik, apapun kita tetap terima. Bantuan ada juga yang langsung ke masyarakat. Insya Allah, Pemkab Bandung akan memperhatikan berkaitan dengan uang sewa, dan BNPB juga siap mendukung apabila di sini membutuhkan untuk uang sewa bagi masyarakat khususnya yang rumahnya mengalami rusak berat," tuturnya.

 

Lebih lanjut Uka Suska mengatakan, terkait dengan penetapan status darurat ke pemulihan dampak gempa bumi di Kabupaten Bandung, indikator yang dapat digunakan adalah informasi adanya ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun atau mereda eskalasinya berdasarkan hasil pantauan lapangan dan rekomendasi yang dilakukan instansi teknis.

 

"Baik itu dari BMKG maupun PVMBG," katanya.

 

Uka Suska menyebutkan, ancaman kehidupan dan penghidupan, adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana masih mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat serta masih memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. 

 

"Pada saat status transisi darurat ke pemulihan, diberlakukan upaya yang dilakukan meliputi, yaitu kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana," imbuhnya.

 

Sumber: