Potensi Hutan Wakaf Guna Hadapi Krisis Iklim
--
BANDUNG - Hutan Wakaf merupakan inisiatif konservasi yang melakukan pengembangan hutan produktif di atas tanah wakaf. Instrumen wakaf atas tanah menjamin kelestarian hutan karena wakaf mempunyai ciri khas yaitu tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan.
Hutan wakaf tidak hanya menjaga ekosistem namun juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Hal ini terungkap dalam acara Diseminasi Riset dan Peluncuran Buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik yang digelar di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (25/09/2024).
Dr. Khalifah Muhammad Ali, S.Hut., M.Si., selaku Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor sekaligus salah satu penulis buku mengungkapkan hutan wakaf sangat potensial di Indonesia.
“Kami ada program 3E, ekologi yang unik di hutan wakaf, kemudian ada program ekonomi dan edukasi atau sosial,” katanya. Dalam buku tersebut, program ekologi merupakan program yang konservasi hutan yang fokus di pembebasan lahan hutan wakaf dan upaya konservasinya.
Sedangkan, program ekonomi mewajibkan hutan wakaf untuk memiliki nilai ekonomis yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kedua hal tersebut harus ditopang dengan edukasi yang memastikan bahwa generasi penerus dapat melanjutkan hutan wakaf agar keberlanjutannya terjamin.
Penelitian juga mengungkap bahwa perspektif masyarakat terhadap program Hutan Wakaf sangat positif, dimana 76 persen menyatakan setuju dan sangat setuju untuk berpartisipasi dalam program Hutan Wakaf.
Di sisi lain, di Indonesia saat ini sudah ada beberapa lokasi hutan wakaf, antara lain di Aceh, Mojokerto dan Sukabumi dengan total luas yang baru mencapai 10 Hektar.
“Studi kasus hutan wakaf kami di Bogor yang mulai sejak tahun 2018, dari sisi luasan sudah mencapai 2,5 hektar dan terbagi di enam bidang tanah. Hutan wakaf ini sudah memberi manfaat lebih dari 500 kepala keluarga melalui berbagai program ekologi, ekonomi dan sosial dakwah”, jelas Khalifah.
Sumber: