Empat Tersangka Perampokan di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati!

Empat Tersangka Perampokan di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati!

Polisi berhasil mengungkap misteri di balik kasus perampokan yang berujung pada tewasnya HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. --Ilham/Radar Jabar

4. Pasal 170 Ayat (3) KUHP: Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

5. Pasal 80 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Barang siapa melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

6. Pasal 55 KUHP: Barang siapa turut serta melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan hukuman yang sama dengan pelaku utama.

7. Pasal 56 KUHP: Barang siapa membantu melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan hukuman yang sama dengan pelaku utama.

8. Pasal 88 KUHP: Apabila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan suatu tindak pidana, mereka diancam dengan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang direncanakan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memberikan gambaran nyata tentang betapa kejamnya tindakan yang dilakukan oleh para tersangka. 

Semoga dari kejadian ini, aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal atas perbuatan mereka.

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Sumber: