Massa GMHI Minta Penegak Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa Adetya

Massa GMHI Minta Penegak Hukum Profesional  dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa Adetya

--

Berdasarkan pelanggaran ini, kami meminta agar pihak-pihak tersebut  dikenakan hukuman berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu:  Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.

Usai mimbar bebas di depan Pengadilan Negeri Bandung, massa GMHI membubarkan diri dengan tertib.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: