Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno

Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno

Penyerahan surat dari pimpinan MPR mengenai tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno dilakukan kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM RI di Kompleks Parlemen, Senayan,-ANTARA/Melalusa Susthira K-

JAKARTA - Setelah berada di bawah bayang-bayang stigma sejarah yang kontroversial, pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 pada era Reformasi menjadi momen penting yang mengembalikan martabat Soekarno, proklamator kemerdekaan Indonesia.

TAP tersebut, yang dicetuskan pada masa kekuasaan Orde Baru, secara efektif mencabut kekuasaan Soekarno akibat tuduhan keterlibatannya dalam peristiwa G30S/PKI tahun 1965. Pencabutan ini adalah langkah pertama menuju pelurusan sejarah dan pemulihan keadilan bagi sosok yang dikenal sebagai Bapak Bangsa Indonesia.

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo, menegaskan pentingnya momen ini sebagai langkah untuk memulihkan martabat Bung Karno.

"Pencabutan TAP MPRS ini membuka jalan bagi rehabilitasi nama baik Soekarno dan mengembalikan pengakuan atas peran besarnya dalam sejarah bangsa," ujarnya.

Baginya, peristiwa ini juga memberi kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk menyusun kembali narasi sejarah yang lebih jujur dan terbuka.

BACA JUGA:270 Personel Gabungan TNI/Polri Disiagakan untuk Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

BACA JUGA:Polresta Bandara Soekarno-Hatta Periksa Saksi Terkait Kebakaran di Terminal 3

Peristiwa G30S/PKI pada 1965 bukanlah insiden sederhana. Bung Karno, yang menjalin hubungan erat dengan blok Timur dan mengedepankan gerakan Non-Aligned, dianggap sebagai ancaman oleh Amerika Serikat dan sekutunya.

Dokumen yang belakangan terungkap menunjukkan bahwa keterlibatan CIA dan unsur militer dalam kudeta politik tersebut menjadi salah satu upaya global untuk menggulingkan Soekarno.

Namun, yang ironis adalah bahwa hingga akhir hayatnya pada 1970, Soekarno tidak pernah menghadapi pengadilan yang adil untuk membersihkan namanya dari tuduhan keterlibatan.

"Bung Karno tidak pernah diberi kesempatan untuk membersihkan namanya di pengadilan," lanjut Benny, mencerminkan ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga dan para pendukung Soekarno selama bertahun-tahun.

Pelurusan sejarah ini menjadi sangat penting dalam pembentukan identitas bangsa ke depan. Soekarno, dengan gagasannya tentang Pancasila dan peran besar dalam memimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia, harus mendapatkan penghormatan yang layak.

Benny menekankan bahwa pelurusan ini juga bertujuan untuk menghapus stigma politik yang selama bertahun-tahun menghantui keluarga Soekarno.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, turut menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS harus diiringi dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno sepenuhnya.

Sumber: