Tiga Tersangka Curanmor di Bogor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Curanmor di Bogor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara-Muhamad Ilham-Radar Jabar
Dari hasil penjualan motor curian, mereka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar 50 juta Rupiah, dengan setiap motor dijual seharga sekitar 2 juta Rupiah.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polsek Babakan Madang dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan terus bekerja sama dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik." Tutupnya.
Reporter : Muhamad Ilham
Editor : Sandi
Sumber: