Polresta Bogor Berhasil Menangkap 2 Pemuda yang Merupakan Admin Media Sosial Tawuran dan Judi Online
Polresta Bogor Berhasil Menangkap 2 Pemuda yang Merupakan Admin Media Sosial Tawuran dan Judi Online--Sumber gambar: Antaranews.com
RADAR JABAR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menangkap dua pemuda berinisial AF (22 tahun) dan MN (22), yang bertugas sebagai admin akun media sosial yang mempromosikan tawuran dan situs judi online.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq mengungkapkan dalam konferensi pers di Kota Bogor, Selasa, bahwa kedua pelaku menggunakan akun Instagram @wartalofficial_ untuk mempromosikan situs judi online dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Menurut Guntur, akun tersebut biasa digunakan untuk mengunggah dan menyebarkan video tawuran serta kegiatan anak-anak muda.
“Mereka menggunakan media sosial @wartalofficial_ dengan 16,8 ribu followers (pengikut), menviralkan kegiatan tawuran dan kelompok jalanan, di situ disisipkan portal judi online,” jelasnya.
Menurut Guntur, para pemuda ini memperoleh keuntungan antara Rp350 ribu hingga Rp900 ribu untuk mempromosikan situs-situs judi online. Uang yang mereka terima melalui seorang perantara digunakan untuk membeli minuman keras, rokok, dan camilan saat mereka berkumpul.
BACA JUGA: PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin Tekankan Antisipasi Guna Cegah Anak Terpapar Judi Online
“Pada 28 Juli 2024, akhirnya seluruh pengendali akun (admin) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota,” ucapnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa pihaknya, atas arahan Kapolresta Bogor Kota, memang menargetkan akun-akun kelompok pemuda yang terlibat tawuran dan menyebarkan konten perjudian.
Namun, menurutnya, belum ada indikasi bahwa akun ini terhubung dengan kelompok tawuran lainnya.
“Dari beberapa akun yang kami pantau, kami tangkap dua pemilik akun @wartalofficial_ yang sengaja menyiarkan hal-hal berbau tawuran, untuk menambah pengikut dan di-endorse pemilik judi online,” ujarnya.
Lutfi menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: antaranews.com