KPU Permasalahkan Pemohon Anies-Muhaimin yang Baru Mengajukan Keberatan Terkait Gibran

KPU Permasalahkan Pemohon Anies-Muhaimin yang Baru Mengajukan Keberatan Terkait Gibran

Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim berbicara dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3)--ANTARA/Nadia Putri Rahmani

RADAR JABAR - Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim mengevaluasi pihak pemohon, Anies-Muhaimin, yang mengajukan keberatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan sebagai tanggapan pihak termohon, yakni KPU, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” ujar Hifdzil.

BACA JUGA:Komet Setan Akan Muncul Saat Gerhana Matahari Total Pada 8 April 2024

Menurut KPU, seharusnya pemohon menyampaikan keberatan atau setidaknya keberatan saat proses, mulai dari pengundian pasangan calon hingga kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” tambahnya.

Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

BACA JUGA:Pakar Ungkap Elite Politik Harus Menerima Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Lapang Dada

“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan bahwa dalil pemohon yang menyebut termohon secara sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum tidak terbukti.

Diketahui, bahwa permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat kedua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penutupan Sementara Bandara Internasional Minangkabau Kamis Ini, Dampak Erupsi Gunung Marapi

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres, pada Kamis.

Sumber: antara