Arsul Sani Undur Diri dari DPR dan MPR Sebelum Pengangkatannya Sebagai Hakim MK

Arsul Sani Undur Diri dari DPR dan MPR Sebelum Pengangkatannya Sebagai Hakim MK

Hakim konstitusi Arsul Sani saat memberikan keterangan pers usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/1/)--ANTARA/Yashinta Difa

RADAR JABAR -  Arsul Sani, yang telah diangkat oleh Presiden Joko Widodo menjadi hakim konstitusi pada hari Kamis, menyampaikan bahwa ia telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara," ujar Arsul Sani setelah proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Kamis (18/1)

Arsul telah menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan di Komisi III DPR RI dan sebagai wakil ketua MPR RI pada Desember 2023, pasca dinyatakan memenuhi syarat dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi hakim konstitusi tahun 2024 yang diajukan oleh DPR.

BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Ekstrem: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Badai dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Indonesia

"Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," lanjutnya.

Arsul juga menjelaskan bahwa ia telah mengundurkan diri dari posisi wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mematuhi aturan yang mengharuskan hakim MK tidak berpraktik hukum di tempat lain.

Selain itu, Arsul menyebutkan bahwa ia telah meninggalkan kemitraan di sebuah firma hukum, yang pernah ia ikuti sebelum menjadi anggota DPR.

"Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK)," katanya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Usul Memiskinkan Koruptor, Prabowo Minta Hukum Berat Koruptor Setelah Naikkan Gaji Pejabat

Arsul Sani diangkat sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR, ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Dikutip dari laman MK, Arsul diusulkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun pada usia 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Arsul menempuh pendidikan dari tingkat dasar hingga SMA di kota asalnya, Pekalongan, Jawa Tengah, lalu melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dia juga mengambil program Magister Komunikasi di The London School of Public Relations dan program doktor di Glasgow Caledonian University dengan spesialisasi Justice and Policy.

Di dunia hukum dan politik Indonesia, Arsul aktif berkontribusi mulai dari berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).*

Sumber: antara